Ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah sangat terbatas. Semenjak kebijakan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan Selasa (1/2/2022), minyak goreng jadi komoditas yang langka.
Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter; minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter; dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Baca Juga: PKS Dukung KPPU Seret Kartel Minyak Goreng Secara Pidana
Meroketnya harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Di sisi lain, masyarakat dipaksa membeli minyak masak ini di harga impor. Untuk diketahui, data Kementerian Pertanian menunjukkan jika produksi minyak sawit Indonesia pada tahun 2018 dalam bentuk minyak sawit mentah (CPO) sebesar 40,6 juta ton dan minyak inti sawit (kernel palm oil) sebesar 8,1 juta ton.
Produksi ini berasal dari 14,3 juta hektare areal perkebunan kelapa sawit. Dengan luasan tersebut, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menyatakan bahwa Indonesia menguasai 42,02 persen luas tanaman kelapa sawit di dunia.
Produksi CPO Indonesia mengalami peningkatan produksi dengan rata-rata pertumbuhan produksi CPO sebesar 8,41 persen sepanjang periode 2010 hingga 2019. Namun, di balik itu, ternyata banyak perkebunan sawit di Indonesia yang dimiliki oleh investor luar, seperti Malaysia dan Singapura.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Mendag menyampaikan, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebanyak 5,7 juta kiloliter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kiloliter, terdiri atas 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter curah. Sementara, kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter.
Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter. Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.
"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rilisnya pada 18 Januari 2022.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 diturunkan.
Saat ini, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Meski pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berulang kali berjanji bahwa pasokan minyak murah aman dan bisa tersedia di pasar, realita di lapangan menunjukan sebaliknya. Sejak beberapa pekan terakhir masyarakat sangat sulit menemukan minyak goreng program pemerintah di jaringan minimarket. Bahkan, rak yang biasanya menampung minyak goreng, kini lebih sering kosong.
Baca Juga: Polri Siap Usut Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Kalaupun tersedia, harganya berkisar Rp20.000 per liter atau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Banyak warga terutama ibu rumah tangga yang rela antre mendapatkan minyak dalam operasi pasar yang digelar sejumlah pihak.
Menurut temuan Ombudsman RI (ORI), ada tiga faktor yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran. Pertama, adanya aksi penimbunan stok minyak goreng; harapannya, satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat.
Untuk itu, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan bahwa saat ini harga minyak goreng tengah dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru, yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Menurut Oke, kebijakan baru ini dapat memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dengan harga CPO internasional.
"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sekarang kebijakan DMO dan DPO itu, maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," ucap Oke, Rabu (9/2/2022).
Oke mengatakan, selama ini produsen minyak goreng di Indonesia membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Menurutnya, saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau mempunyai sendiri perkebunan kelapa sawit.
Oleh sebab itu, harga minyak nabati dunia yang menanjak diikuti dengan kenaikan harga minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng. Selain itu, Oke menjelaskan, belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan belum lancarnya distribusi minyak goreng dengan harga sesuai regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajar Sulaiman