Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru soal pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Kebijakan baru yang diteken Ida itu kini menjadi polemik dan mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sebab, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.
Menanggapi hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal heran karena ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, maka mereka harus menunggu 26 tahun lamanya untuk mendapatkan JHT. Atas keputusan ini, Said menilai bahwa pemerintah tidak pernah bosan menindas kaum buruh.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” dalam keterangan persnya.
Politikus ini berpendapat, semua kejadian berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Atas dasar itu, KSPI mendesak agar Menaker segera mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: