Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan penerbitan sertifikat halal ialah ujung dari proses sertifikasi halal.
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Aqil di Surabaya, kemarin.
Ia menjelaskan kehalalan vaksin Merah Putih telah ditetapkan melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022 lalu. LP POM MUI telah melakukan audit terhadap vaksin Merah Putih itu sehingga MUI menerbitkan ketetapan halal, sedangkan BPJPH menertibkan sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki menambahkan, PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.
"Nama produk yang didaftarkan vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ungkapnya
Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan. Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.
"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: