Pemerintah memperpanjnag PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 28 Februari 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pemerintah akan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini, perubahan dalam pengaturan PPKM terjadi beberapa perubahan.
Baca Juga: Soal PPKM, Menko Luhut: WFO Kembali ke 50%
Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sementara, jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah; daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.
Kedua, evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
Ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu pada daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran dan rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50%; untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.
Sementara untuk PPKM wilayah non Jawa-Bali, anak-anak pada usia 6 sampai 12 tahun sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.
"Hal-hal lain yang telah diatur dalam Inmendagri sebelumnya tidak mengalami perubahan, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum