Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Permintaan Maaf Ustaz Khalid Basalamah, MUI Bilang...

        Soroti Permintaan Maaf Ustaz Khalid Basalamah, MUI Bilang... Kredit Foto: Instagram/Khalid Basalamah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menyoroti potongan video pendakwah Ustaz Khalid Basalamah yang sebelumnya menyebut wayang haram. Dilansir dari jabar.jpnn.com, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Akhyar mengingatkan pentingnya pendakwah lebih hati-hati dalam menyampaikan isi materi ceramahnya.

        "Belum apa-apa sudah mengharamkan wayang. Makanya, jika ceramah itu harus bijaksana," ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Selasa (15/2).

        Baca Juga: Ruhut soal Permintaan Maaf Khalid Basalamah: "Ngebacot Seenak Kegoblokannya Sembunyi Dibalik Agama"

        Dia juga meminta setiap pendakwah harus mampu menguasai meteri ceramah yang disampaikan, "Harus bijaksana dalam memberikan pengajaran."

        "Kalau sudah meminta maaf itu bagus. Karena ketika menyadari adanya kekeliruan, harus segera meminta maaf," katanya.

        Rafani menyebut, wayang merupakan kesenian yang sudah hidup di masyarakat sejak zaman dahulu. Untuk itu, tidak bisa sembarangan mengatakan apa yang belum diketahui, terlebih sampai menyimpulkan haram.

        "Kecuali sesuatu yang belum hidup di masyarakat, kalau wayang memang sudah ada dan hidup sejak dahulu," katanya.

        Dia berpesan agar para pendakwah dan pemuka agama lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi kepada jemaah agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman di masyarakat.

        "Seni wayang itu bagian dari budaya yang hidup di masyarakat, jadi para penceramah harus hati-hati. Bukan hanya materi itu saja, tetapi hati-hati dalam menyampaikan materi lainnya," pungkas Rafani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: