Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Natalius Pigai Menggelegar Soal Kasus Pelanggaran HAM, Jokowi dan Moeldoko Ikut Disebut

        Natalius Pigai Menggelegar Soal Kasus Pelanggaran HAM, Jokowi dan Moeldoko Ikut Disebut Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis Papua Natalius Pigai bersuara lantang Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Moeldoko harus bertanggung jawab kasus HAM di Paniai.

        Dia menilai kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua merupakan tanggung jawab Presiden Jokowi.

        Hal tersebut ditegaskan Natalius Pigai merespons sikap terbuka Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa anggotanya.

        Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, peristiwa bentrokan yang menewaskan sejumlah masyarakat sipil di Paniai pada 7-8 Desember 2014 lalu adalah pelanggaran HAM berat.

        Baca Juga: Heboh Jokowi Lepas Ekspor Mobil ke Australia, Nicho Silalahi Bikin Cuitan Pedas: Kirain Mobil Esemka

        "Kasus Paniai masuk pelanggaran HAM Berat," kata Natalius Pigai dalam keterangannya, Kamis (17/2).

        Bahkan menurut Pigai, peristiwa Paniai bukan persoalan sepele karena diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

        "Pelakunya lebih dari satu kesatuan, maka joint criminal enterprise dan tanggung jawab komando (commander responsibility) lebih besar, dalam hal Presiden Jokowi dan Moeldoko sebagai Panglima TNI harus diperiksa," pungkas Natalius Pigai.

        Kasus Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Kala itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda.

        Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

        Sebelumnya, pengusutan kasus yang kerap disebut sebagai peristiwa Paniai Berdarah itu sempat mandek lantaran berkas penanganan perkara dari Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik.

        Baca Juga: Nah Panjang Dah Nih Urusan, Kemenaker Ngaku Terkait JHT Sudah Direstui Presiden Jokowi

        Presiden Jokowi pun menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memproses kasus tersebut sesuai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: