Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cuitan Fadli Zon Soal JHT Menggelegar: Pemerintah Telah Memaksa Kaum Buruh Membiayai Krisis!

        Cuitan Fadli Zon Soal JHT Menggelegar: Pemerintah Telah Memaksa Kaum Buruh Membiayai Krisis! Kredit Foto: Instagram Fadli Zon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi polemik jaminan hari tua (JHT) yang dapat diklaim saat usia 56 tahun.

        Fadli menyebut dengan kebijakan itu, pemerintah telah memaksa buruh untuk membiayai krisis yang terjadi saat ini.

        “Dengan menahan pencairan JHT, pemerintah telah memaksa kaum buruh membiayai krisis,” tulis Fadli dilansir dari twitter pribadinya, Jumat (18/2/2022).

        Lebih lanjut Fadli menyebut saat ini sudah banyak desakan agar Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut.

        Baca Juga: Soal Polemik Ceramah Wayang Khalid Basalamah, Fadli Zon Beri Tanggapan: Perbedaan Pendapat Wajar

        “Desakan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, sudah banyak disuarakan,” ucapnya.

        Ia menyebut, melalui Permenaker tersebut Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

        “Padahal, aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan,” lanjutnya.

        Lebih lanjut Fadli menyebut jika aturan ini dinilai sangat mendzalimi kaum buruh.

        Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Makin Akrab, Pengamat: Senasib, Mau Maju Pilpres Nggak Punya Tiket!

        “Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan. Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” pungkasnya. (zak/fajar)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: