Direktur The Community of ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya turut mengomentari pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan seperti gonggongan anjing.
Harits menilai komunikasi publik Menag memang kerap blunder.
Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Petinggi MUI Bilang Begini
“Ya ini (Menag) memang blunder sekali komunikasi publiknya,” kata Harits kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Harits menuturkan, sebagai pejabat publik harusnya Yaqut memperbaiki kualitas komunikasi publiknya ke rakyat.
Terlebih bila ingin memberikan landasan filosofis dan sosiologis soal aturan yang berhubungan langsung dengan ibadah suatu umat.
“Kualitas komunikasi publiknya ke rakyat diperbaiki,” ujarnya.
Selain itu, kata Harits, substansi pengaturan toa mesjid yang diatur Kemenag faktanya du lapangan hanya sebagai himbauan yang mendatangkan kegaduhan.
Sebab SE Menag di lapangan hampir mayoritas tak dipedulikan oleh masjid dan musola yang ada di Indonesia.
“Banyak pengurus Masjid atau musola tidak peduli dengan himbauan atau pengaturan Toa versi kemenag. Peraturan hanya menjadi triger kegaduhan baru yang bisa mengalihkan dari persoalan lain bangsa dan NKRI yang lebih besar dan krusial,” ungkapnya.
Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.
“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.
Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: