Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSP Ungkap Sikap Jokowi Soal Kemungkinan 3 Periode, Ternyata...

        KSP Ungkap Sikap Jokowi Soal Kemungkinan 3 Periode, Ternyata... Kredit Foto: Antara/BPMI-Muchlis Jr
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Muncul kembali wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui usulan Pemilu 2024 ditunda. Usulan penundaan Pemilu 2024 itu disuarakan sejumlah ketum partai politik atau parpol. 

        Terkait itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Sigit Pamungkas memberikan penjelasan. Menurut dia, usulan penundaan Pemilu 2024 adalah hak dan aspirasi parpol. Dia bilang usulan itu sebagai ranah politik karena yang perjuangkan isu tersebut adalah parpol.

        Baca Juga: AHY atau Airlangga Hartarto Minggir Dulu, Ini Dia Ketum Partai dengan Elektabilitas Tertinggi

        "Jadi, pada konteks ini adalah bahwa apa yang disampaikan itu adalah urusan partai atau ranahnya partai politik. Bukan ranahnya pemerintah," kata Sigit dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Selasa, 1 Maret 2022. 

        Sigit menyampaikan Presiden Jokowi taat  konstitusi. Kata dia, sesuai konstitusi, masa jabatan Presiden dibatasi maksimal hanya dua periode. Pun, merujuk Undang-Undang, pemilu itu digelar setiap 5 tahun sekali. 

        "Presiden taat konstitusi. Kita ketahui bersama bahwa konstitusi saat ini membatasi periode masa jabatan Presiden. Artinya, tidak memungkinkan untuk presiden untuk 3 periode atau pun diperpanjang atau menunda pemilu karena konstitusi mengatakan pemilu diadakan 5 tahun sekali," jelas eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

        Lagipula, menurut dia, jika usulan perpanjangan masa jabatan itu diproses maka ada di ranah Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR). Hal ini merujuk Pasal 37 UUD 1945 terkait pengajuan amandamen UUD. Dalam salah satu pasal itu, MPR menggelar sidang yang mesti dihadiri dua per tiga dari jumlah anggota yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. 

        "Nah, untuk mencapai untuk itu pun prosesnya ada di MPR. DPR, DPD. Yang lagi-lagi ini adalah ranah politik, bukan ranahnya pemerintah," tutur Sigit. 

        Pun, dia mengatakan Pemerintah, DPR dan lembaga penyelenggara Pemilu sudah menetapkan jadwal pemunguran suara Pemilu yaitu 14 Februari 2024. Begitu juga anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 sudah dipilih.

        Baca Juga: Ramai Usulan Pengunduran Pemilu 2024, Siapa Sangka Begini Tindakan Nasdem

        "Artinya adalah bahwa presiden sampai saat ini, pemerintah sampai saat ini tetap pada jalur konstitusional, untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 sebagaimana yang diamanatkan konstitusi," sebutnya. 

        Isu penundaan Pemilu 2024 ditunda disuarakan sejumlah politisi seperti Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Alasan mereka karena salah satunya kondisi negara masih dilanda pandemi COVID-19 dan tengah pemulihan ekonomi. Namun, usulan itu menuai kritikan mulai dari ormas Muhammadiyah, pegiat pemilu, sampai elite parpol. Wacana penundaan Pemilu 2024 dianggap menabrak konstitusi dan merusak demokrasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: