Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Terus Menerus Ditolak, Kasus Yaqut Bisa Jadi Bola Salju

        Kalau Terus Menerus Ditolak, Kasus Yaqut Bisa Jadi Bola Salju Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyoroti penolakan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing.

        Laporan terhadap Yaqut dilakukan oleh pakar telematika dan informatika Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) di Bareskrim Polri.

        Kedua laporan itu bernasib sama, yakni ditolak.

        Baca Juga: Cari Gus Yaqut Sampai Dapat, PA 212 Sampai Nekat Mau Geruduk Kantor Kemenag

        Laporan Roy ditolak polisi lantaran locus delicti pernyataan Gus Yaqut di Pekanbaru, Riau, sedangkan KUHAP APA ditolak karena belum ada fatwa MUI perihal pernyataan Menag itu merupakan penodaan agama.

        Ketua IKAMI Abdullah Alkatiri mengeklaim pernyataan Menteri Agama tentang azan membuat umat Islam marah di sejumlah daerah.

        Terbukti, klaim dia, hampir serentak di beberapa tempat, seluruh Indonesia turun ke jalan dengan berbagai tuntutan.

        Gus Yaqut mundur sebagai menteri dan diproses secara hukum.

        “Tuntutan ini akan seperti bola salju yang akan makin membesar dan membesar jika tidak ditanggapi atau direspons dengan cepat dan bijaksana baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian pada khususnya,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (3/2).

        Menurut Abdullah, polisi menolak laporan KUHAP APA dengan dalih meminta fatwa MUI tidak dapat diterima baik secara hukum dan nalar sehat.

        Baca Juga: Waduh... Laporan Roy Suryo Ditolak Soal Menag Yaqut, Polisi Malah Dalami Laporan GP Ansor

        “Kami tidak dapat mengerti fatwa yang bagaimana yang diminta oleh mereka (polisi, red)? Ini perkara hitam dan putihnya sudah jelas, unsur-unsur dugaan penistaan agama seperti yang dimaksud dalam Pasal 156 a huruf a KUHP,” kata Abdullah.

        Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut aturan pengeras suara di masjid dan musala sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

        Sebab, di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim ini terdapat banyak masjid dan musala yang berdekatan.

        “Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya.

        Dia lantas memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing.

        “Contohnya lagi, misalkan tetangga kita, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” tutur Gus Yaqut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: