Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Kapok Digebuk Sana-Sini, Menag Yaqut Kembali Bicara Soal Toa Masjid...

        Nggak Kapok Digebuk Sana-Sini, Menag Yaqut Kembali Bicara Soal Toa Masjid... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, penguatan masjid menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dilakukan. Pihaknya saat ini tengah menyusun roadmap untuk hal itu.

        "Kemenag harus segera melakukan penguatan masjid. Masjid kita perkuat lagi sebagai pusat peradaban,” kata Yaqut kepada wartawan, Jumat (4/3).

        “Peran masjid harus diperkuat, tidak hanya untuk penguatan spiritual, tapi juga menjalankan fungsi lainnya,” imbuhnya.

        Baca Juga: Upaya Penjarakan Menag Yaqut Terancam Gagal Total, Novel 212 Ngomel-ngomel, Sebut Rezim Kesetanan!

        Yaqut menilai, saat ini menjadi kesempatan yang penting untuk melakukan penguatan peran masjid. Terbitnya Surat Edaran tentang pengeras suara masjid bisa menjadi momentum mewujudkan hal itu.

        “Saat ini momentum di mana semua orang tahu tentang adanya surat edaran No SE 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara,” ucapnya.

        “Ini kesempatan kita untuk memberikan program penguatan kepada masjid. Tolong momentum ini digunakan sebaik-baiknya,” tandasnya.

        Diketahui, aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbarui. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran (SE) pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terbaru di Jakarta (21/2).

        Seperti diketahui, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit pada 1978. Kemudian, pada 2018 Kemenag menerbitkan SE pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut. Tahun ini aturannya diganti dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni SE menteri.

        Secara teknis tidak ada perubahan signifikan dalam aturan pengeras suara masjid dan musala itu. Misalnya, di aturan yang lama, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan Subuh diperbolehkan maksimal 15 menit sebelumnya.

        Dalam aturan yang baru maksimal 10 menit. Setelah azan, kegiatan salat wajib sampai zikir menggunakan pengeras suara dalam. Ketentuan baru lainnya, tingkat suara yang dihasilkan dari pengeras suara luar maksimal 100 dB (desibel).

        Pengeras suara luar berarti pengeras suara yang diarahkan atau disiarkan ke luar kompleks masjid atau musala. Seperti menggunakan speaker toa atau sejenisnya. Sedangkan pengeras suara dalam hanya digunakan di dalam ruangan masjid atau musala.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: