Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPN Tegaskan Jika Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

        BPN Tegaskan Jika Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN mnenegaskan  bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. 

        Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin meenyatakan girik memang bukan bukti kepemilijan tanah, akan tetapi sertifikat tanah lah yang menjadi bukti kepemilikan sahih atas tanah. 

        Hal tersebut, menurutnya ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik. 

        Baca Juga: Pakar Pidana: Sertifikat Tanah yang Dibatalkan Pengadilan Bukan Bukti Kepemilikan

        Atas hal ini pula, Kementerian ATR/BPN mencabut izin PPAT 'nakal' yang mengeluarkan AJB girik di atas SHM milik orang lain pasca adanya aturan itu. Salah satunya adalah PPAT yang AJB atas girik tersangkut dalam perkara tanah di Selembaran Jaya, yang menjadi sengketa antara pengusaha Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. 

        "PPAT yang nakal termasuk kasus ini, sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari Tahun 2022,” ucapnya, dalam sidang lanjutan perkara pertanahan itu  di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, (8/3/22).

        Dia mengamini, meski tanah dengan girik membayar pajak, itu diperbolehkan sebagai bukti pajak. Tetapi, Iing menegaskan, girik itu bukan bukti kepemilikan. 

        Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT. Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur. Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.

        "Itu mandatory, kenapa harus diukur, agar tak terjadi dispute," tandasnya.

        Baca Juga: DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Mafia Tanah yang Makin Merajalela

        Makanya, Iing mempertanyakan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang jabatan PPAT.

        Iing terang menyebutkan, klaim Ahmad Ghozali mengenai posisi tanah yang dimiliki, sulit ditentukan. Sedangkan, kalau melihat lokasi lahan melalui sertifikat itu lebih mudah.

        "Susah kalau girik (cek lokasi). Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya. Kalau sertifikat bisa dicek, bisa kelihatan disitus sentuh tanahku, dimana lokasi yang benar," jelas pakar hukum pertanahan ini.

        Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny  menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). 

        Pihak Ghozali, menurut pihak Tonny, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama berdasar girik dan AJB. 

        Baca Juga: Soal Dugaan Mafia Tanah di Malang, KSP Langsung Turun Tangan

        Sementara itu, Felicia selaku saksi fakta di persidangan mengatakan, proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Tonny Permana dan Suwantiti telah melalui prosedur yang jelas. Di hadapan majelis hakim, Felicia bersaksi, saat transaksi jual beli terjadi tak ada pihak lain yang memiliki lahan seluas dua hektar itu.

        Faktanya, Felicia telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Bila tidak melakukan pengecekan, maka transaksi jual beli tanah itu tidak bisa dilakukan.  

        "Sudah saya cek dua kali," kata Felicia di dalam ruang sidang. Lantas majelis hakim memastikan, apakah Felicia benar-benar melakukan pengecekan. "Sudah dicek. Aman," tanya Hakim. 

        Felicia pun menegaskan, tanah itu tak bersengketa atau dimiliki pihak lain. "Aman. BPN bilang tidak ada tumpang tindih. Makanya saya berani menjalankan transaksi jual beli tanah itu," jawab Felicia. 

        Majelis hakim kembali bertanya, apakah proses transaksi jual beli tanah itu langsung dihadiri oleh Tonny Permana dan Suwantiti. "Iya hadir langsung yang mulia," jawab Felicia. 

        Karena itulah, Felicia yang juga notaris dan pejabat PPAT saat transaksi itu dilaksanakan memastikan, proses balik nama sertifikat tanah dari Suwantiti ke Tonny Permana tak memiliki hambatan hingga sertifikat atas lahan itu terbit. 

        Alfi Rully Ruchiyat selaku penasihat hukum dari Ahmad Ghozali ikut menanyai Felicia. Alfi meanyakan, memastikan  apakah transaksi jual beli itu dihadiri oleh Tonny Permana dan Swantiti secara langsung atau tidak. “Iya hadir,” tegas Felicia. 

        Baca Juga: BPN Serahkan 645 Sertifikat Aset Tanah Pemkab Semarang

        Usai persidangan, Alfi enggan menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kepemilikan tanah dan letaknya apakah di wilayah Pantai Indah Kapuk II atau tidak. "Saya tidak bisa menjawab. Saya hanya diberikan kuasa bicara di depan sidang," singkatnya.   

        Notaris/PPAT, Felicia yang menerbitkan AJB Tonny Permana turut menjelaskan lahan yang menjadi sengketa terletak di Salembaran Jaya. Felicia mengaku telah mengecek ke BPN sebelum menerbitkan AJB dan tidak menemukan nama Ahmad Ghozali terkait kepemilikan lahan tersebut.

        "Saya ngecek sertifikat atas nama ibu Suwantiti. Saya cek dua kali, OK. Ya, saya transaksi-in dan tidak ada blokiran sampai balik nama (jadi SHM a.n. Tonny Permana) jadi saya jalan aja," tegas Felicia.*

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: