Polisi menyita sejumlah aset crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz, di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi bergerak cepat menyita aset milik Indra Kenz, usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Baca Juga: Waspada! Bos Binomo Bisa Saja Ada di Indonesia
Aset yang disita berupa rumah mewah, mobil Ferrari hingga tanah dan bangunan kantor. Rangkaian penyitaan berlangsung pada 9 hingga 10 Maret 2022.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penelusuran aset milik Indra Kenz lainnya.
"Kita masih menelusuri di wilayah Medan Ini. Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," katanya, Kamis (10/3/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya akan menyita seluruh aset Indra Kenz yang dihasilkan dari trading Binomo.
"Kita akan menelusuri aset kaitannya dengan Binomo. Kalau ngak ada sangkut pautnya ngak akan kita sita," jelasnya.
Diketahui, ada dua rumah mewah yang disita di Jalan Seroja dan Jalan Blueberry, komplek Cemara Asri.
Ada juga mobil Ferrari yang saat ini berada di gudang Ditreskrimsus Polda Sumut. Selain itu, bangunan kantor dan tanah yang ada di Jalan Bilal Medan.
Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi. Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"IK Telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga: Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor ke Polisi
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus ini. Indra Kenz juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: