Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Bos Binomo Bisa Saja Ada di Indonesia

Waspada! Bos Binomo Bisa Saja Ada di Indonesia Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri mengejar tersangka baru di kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo. Sejauh ini, baru Indra Kenz yang menyandang status tersangka di kasus tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tersangka baru ini berperan sebagai pemilik aplikasi Binomo.

Baca Juga: Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

Dalam upaya mencari pemilik platform tersebut, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo itu ada di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3).

Jenderal bintang satu ini menyebut penelusuran dilakukan dengan mendalami perusahaan payment gateway.

Sebab, dalam mencairkan dana yang diduga hasil penipuan, Indra Kenz menggunakan jasa payment gateway. “Kami mencoba melalui payment gateway-nya, karena sudah kami datakan ada pelaku lain di luar IK,” tegas Whisnu.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan menggunakan aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang diterapkan ke Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online.

Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor ke Polisi

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: