Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Logo Halal MUI Diganti Pakai Logo Mirip Wayang, Anwar Abbas Ngegas: Pemerintah Tidak Bisa…

        Logo Halal MUI Diganti Pakai Logo Mirip Wayang, Anwar Abbas Ngegas: Pemerintah Tidak Bisa… Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas buka suara terkait dihapusnya logo halal yang dikeluarkan MUI.

        Ke depannya penanda halal akan menggunakan logo baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Logo baru yang disebut-sebut seperti gambar gunung pada wayang kulit itu telah dirilis beberapa hari lalu.

        Anwar Abbas sendiri tampak terheran-heran dengan dikeluarkan logo baru tersebut, sebab halal haramnya satu produk kata dia selama ini ditentukan oleh MUI lewat berbagai tahap.

        Baca Juga: Sindir Telak Luhut, HNW: Kalau Capek Istirahat Saja, Jangan Minta Tambah 3 Tahun!

        Di sisi lain, pemerintah kata dia sama sekali tidak punya kewenangan menetapkan halal haramnya satu produk yang mau diperjual belikan.

        “Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit dari lembaga halal. Kemudian, begitu dikeluarkan fatwa halalnya, dibuatlah sertifikat halalnya oleh BPJPH, Pemerintah tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal,” kata Anwar Abbas kepada wartawan Senin (14/3/2022).

        Dari hasil audit para peneliti makanan atau barang tersebut, Anwar mengatakan Pemerintah menyerahkannya kepada MUI untuk mengeluarkan sertifikasi halalnya. 

        “Mereka bawa kepada MUI, dalam hal ini komisi fatwa. Di sana dibahas, kemudian dilihat ingredient-ingredient atau komposisi (produk) itu. Kalau seandainya sudah tidak bermasalah, ya berarti di keluarkan fatwa halalnya oleh MUI,” ujarnya.

        Menurut Anwar Abbas, walau Kementerian Agama mengeluarkan logo halalnya sendiri, logo bikinan MUI seharusnya tidak dihapus. Logo itu itu kata dia bisa dipergunakan berbarengan dengan logo teranyar dari Kemenag tersebut. 

        “Sebaiknya, kalau dibuat simbolisasi, semestinya wajar sekali ada logo MUI. Jadi, logo itu sebetulnya ada tiga lapis, tapi keduanya itu BPJPH di dalamnya,” tuntasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: