Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Dugaan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Industri Biodiesel Indonesia

        Ada Dugaan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Industri Biodiesel Indonesia Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Praktik monopoli dan persaingan usaha dalam industri Biodiesel diduga kembali terjadi. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)  bersama Koperasi Karya Mandiri dan Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu bersama tim Advokasi Keadilan Perkebunan juga telah melaporkan praktik tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

        SPKS menduga bila ada tiga perusahaan yang mendominasi industri Biodiesel yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT SMART, Tbk dan PT Musim Mas yang dijadikansebagai Para Terlapor. 

        Kuasa hukum SPKS, Janses Sihaloho mengatakan bahwa, terdapat beberapa perbuatan perusahaan yang diduga terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yakni oligopsoni dan/atau integrasi vertikal terhadap industri bahan bakar nabati jenis biodiesel. 

        Baca Juga: PKS Dukung KPPU Seret Kartel Minyak Goreng Secara Pidana

        Ia melanjutkan, mekanisme penunjukan langsung terhadap jumlah alokasi biodiesel hanya ditujukan kepada Para Terlapor melalui anak-cucu perusahaannya. Hal tersebut terbukti dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1935K/10/MEM/2018, hingga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2018k/10/MEM/2018, 

        "Indikasi lain adanya peningkatan lahan kelapa sawit setiap tahun milik para terlapor yang melampaui 100 ribu hektar menurut aturan. Peningkatan lahan ini menunjukkan adanya peningkatan permintaan pasar terhadap pasok TBS Sawit," ujar Janses dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

        Janses berharap kesejahteraan para pekebun swadaya dan pekebun kemitraan-pun juga semakin meningkat, namun faktanya tidak demikian. Masih banyak pekebun swadaya dan pekebun kemitraan yang dirugikan atas harga jual TBS sawitnya. 

        Hal tersebut diduga telah memenuhi unsur pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU No. 5/1999 yakni penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

        "Selain itu, tim Pelapor juga menyoroti penggunaan dana kelapa sawit yang tidak sesuai dengan UU Perkebunan," terangnya.

        Baca Juga: Dikuasai Empat Produsen, KPPU Periksa Dugaan Oligopoli di Industri Minyak Goreng 

        Diketahui, bahwa total Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh BPDP-KS sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp 47,28 triliun. Mayoritas total dana ini dialokasikan bukan untuk kepentingan petani, melainkan industri biodiesel. 

        Ketimpangan alokasi itu tergambar jelas pada realisasi anggaran pada 2015-2019, di mana 89,86% dari total dana atau sebesar Rp 30,2 triliun dialokasikan untuk insentif biodiesel. 

        Dalam kesempatan yang sama, Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Gunawan berharap laporan ini tidak hanya membongkar praktik oligopsoni dalam biodiesel, tetapi juga melihat ketidakadilan rantai pasok sawit secara keseluruhan.

        "Dan juga berimbas pada ketersediaan produk makanan, seperti krisis minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini," Kata Gunawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: