Menggelegar! Majelis Ulama Aceh Ogah Pakai Logo Halal Kemenag: Kalau di Aceh Terserah Kita
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan logo halal terbaru yang akan berlaku secara nasional. Namun, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak untuk menggunakannya di produk yang dibuat dan dipasarkan di Aceh.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya masih memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal untuk pelaku UMKM di Aceh.
"Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal sendiri," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh nasional.
Baca Juga: Oknum Pendeta Minta 300 Ayat Al Qur’an Dihapus, Orang PKS Tegas: Jelas Tidak Mencerminkan…
Sehingga logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh BPJPH tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di Aceh.
"Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, jadi terserah kita di Aceh," katanya.
Menurut Tgk Faisal, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Jikapun ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru di Aceh tidak masalah.
Sebelumnya BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat tersebut diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: Jokowi Bikin Ritual di IKN, Rocky Gerung Singgung Mobil Esemka: Itu 300 Tahun yang Lalu, Lupain Aja!
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: