Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia

        Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia Kredit Foto: Komnas Perlindungan Anak
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Relevan dengan hari Hak Konsumen Dunia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama. 

        Dalam mengkonsumsi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terutama yang berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang ini sangat penting dilakukan pelabelan, bertujuan untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

        Itulah salah satu poin penting yang disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada acara diskusi publik berjudul 'Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan, Rabu (16/3) lalu di Auditorium Komnas PA, Jakarta. Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Kurang Tepat, YLKI: Pemerintah Jangan Malu Merevisi Aturan

        Lebih jauh, Tulus menegaskan kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade. 

        "Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," tandas Tulus. 

        "Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," tutur Tulus. Baca Juga: Pakar Bantah Hubungan Autisme Dengan Konsumsi Air Galon

        Masih menurutnya,  standar pangan harus ditingkatkan, misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman. Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik. Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik. 

        "Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus. 

        Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan. 

        Lalu Tulus mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat yang mengandung BPA. Di California, menurut Tulus, label  yang terpasang pada kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) disebutkan secara langsung bahwa Bisphenol A menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain. 

        "Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detil, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut," tandas Tulus. 

        Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait lebih dulu memaparkan tentang perlunya melindungi hak-hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil. 

        "Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan Diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tegasnya.

        Lebih jauh, Arist memaparkan bahwa tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. 

        Demi lancarnya pengesahan ini, Arist merdeka Sirait telah berkirim surat ke berbagai pihak. 

        "Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Hari ini saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya" tandas Arist.

        Adapun, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina sebagai tokoh yang ikut memuluskan Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Perka tersebut. 

        "Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala  BPOM No 31 tahun 2018  tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti. 

        "Dalam soal keamanan pangan, terutama menyangkut anak-anak, negara harus hadir demi menjaga dan melindungi kesehatan mereka yang dimana anak-anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia." tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: