Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Abu Janda Memang Beda, Kini Bela Pendeta Saifuddin: Tolonglah Pak Mahfud...

        Abu Janda Memang Beda, Kini Bela Pendeta Saifuddin: Tolonglah Pak Mahfud... Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polisi menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim karena dianggap lakukan penistaan Agama Islam.

        Menanggapi itu, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda membela Pendeta Saifuddin Ibrahim. Abu Janda meminta Mahfud MD tidak menggunakan pasal penodaan Agama untuk menjerat sang Pendeta.

        Baca Juga: Senggol Ayat Al-Qur'an, Begini Reaksi Keras Ustaz Yusuf Mansur terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim

        "Tolonglah pak @mohmahfudmd tidak perlu dikit-dikit pakai pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim pak.. apalagi sampai pendeta dimasukin bui," kata Abu Janda di Instagram-nya, @permadiaktivis2, dikutip Kamis (17/3/2022).

        Abu Janda beranggapan ada banyak penistaan agama dari pihak muslim yang tidak diproses. Dia mencontohkan Ustad Abdul Somad.

        "Sementara penistaan ke agama non islam seperti Abdul Somad yang sudah dilaporkan menista agama merek tidak diproses," katanya. "Cuma bikin umat non muslim makin sakit hati simpan akar pahit.. tidak sehat untuk republik ini.. mohon dipertimbangkan pak," sambung dia.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

        Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama. "Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).

        Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup. "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

        Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: