Dua Orang Jadi Tersangka Usai Serang Luhut, PKS: Pak Jokowi Harus Turun Tangan, Jangan sampai....
Perseteruan antara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan dua aktivis HAM itu, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik Luhut atas tudingan berbisnis di Papua. Tuh kan, makanya hati-hati kalau nyerang Luhut...!
Naiknya status dari saksi menjadi tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti itu, dibenarkan Polda Metro Jaya. Setelah menyandang status tersangka, Haris dan Fatia akan diperiksa kembali di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Baca Juga: Dilaporkan Luhut dan Jadi Tersangka, Haris Azhar Mengaku Tak Gentar: Ini Sebuah Kehormatan
Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS, terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Luhut yang ikut disebut-sebut namanya, tak terima. Karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, pensiunan Jenderal TNI bintang empat ini melakukan somasi terhadap keduanya agar meminta maaf dan menarik ucapannya. Namun, Haris dan Fatia menolak meminta maaf.
Luhut akhirnya melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METROJAYA, 22 September 2021.
Dalam menindaklanjuti laporan itu, baik pelapor maupun terlapor sudah sama-sama dipanggil sebagai saksi. Bahkan, di awal kasus, kepolisian sempat menawarkan untuk berdamai. Namun, upaya damai itu gagal sehingga kasus tetap dilanjutkan. Akhirnya, polisi kemudian menaikkan kasus dengan menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid kecewa dengan kasus yang dialami Haris dan Fatia. Dia menilai, penetapan tersangka keduanya jadi bukti tidak terbukanya negara terhadap kritik masyarakat.
Menurutnya, mendiskusikan hasil temuan dalam bentuk laporan di YouTube itu, bagian dari ekspresi kritik warga. Apalagi, sebut Usman, diskusi yang dilakukan kedua aktivis itu, didasari pada laporan yang sudah melalui kajian.
“Itu sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan,” kata Usman dalam keterangannya, kemarin.
Ia menambahkan, tindakan hukum kepada kedua aktivis itu akan menggerus kebebasan berekspresi, bahkan membungkam masyarakat. “Berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil ikut menyampaikan kritik. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia adalah bentuk dari pembungkaman demokrasi di Indonesia. Sebagai pejabat negara, sudah sewajarnya Luhut menerima kritik dari masyarakat.
Ia menyarankan, jika ada konten di video itu yang menyinggung Luhut, sebagai pejabat di negara demokrasi harusnya tidak langsung ujug-ujug dibawa ke ranah hukum. “Pendekatannya itu harus dialog, bukan pendekatan kekuasaan. Kalau demokrasi ini dihadapi dengan pendekatan kekuasan, yang terjadi adalah pembungkaman,” kata Nasir kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Ia berharap, Presiden Jokowi bisa memberikan arahan kepada bawahannya itu, agar demokrasi dihadapi dengan kepala dingin dan hati terbuka. “Jangan sampai negara ini hanya tinggal hukum saja, enggak ada demokrasinya. Hukum aja semuanya terus. Tapi kalau demokrasi aja terus, juga orang akan sebebas-bebasnya. Jadi kita mohon status tersangkanya dihilangkan,” ujar politisi PKS tersebut.
Nurkholis, Kuasa Hukum Haris dan Fatia memastikan kedua kliennya itu, siap memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pemeriksaan Haris, sebutnya akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan Fatia, pukul 14.00 WIB.
“Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk dilakukan proses jadwal BAP,” kata kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis, dalam konferensi pers secara daring, kemarin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menegaskan, penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia sudah sesuai fakta hukum dan Standard Operating Procedure (SOP). “Penyidik bekerja sudah sesuai SOP dan mekanisme yang ada,” kata Zulpan, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Zulpan berharap baik Fatia maupun Haris, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengikuti mekanisme hukum. Keduanya diharapkan untuk hadir pemeriksaan.
“Kemudian, kan mereka ini belum diperiksa, kita harapkan juga mereka mengikuti mekanisme yang ada dalam sistem peradilan pidana, diperiksa di kepolisian. Kan dijadwalkan hari Senin kita harapkan hadir,” ujarnya.
Zulpan menyampaikan Haris dan Fatia bisa menyampaikan segala keberatan pada saat pemeriksaan kepada penyidik. Dia menyebut penyidik akan menampungnya. “Nanti dalam pemeriksaan itu silakan sampaikan ke penyidik (keberatan), tentu penyidik akan menampung semua,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: