Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aneh bin Ajaib! 3 Partai Ikut Tetapkan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari Tapi Kini Wacanakan Ditunda

        Aneh bin Ajaib! 3 Partai Ikut Tetapkan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari Tapi Kini Wacanakan Ditunda Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kahfi Adlan Hafiz, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, menilai isu penundaan Pemilu 2022 sangat tidak relevan dan aneh.

        Pasalnya, kata Kahfi, isu penundaan pemilu dilontarkan pemimpin partai-partai politik seperti Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. 

        Baca Juga: Menteri Jokowi Sibuk Kampanye Capres dan Koar-koar Penundaan Pemilu: Tetap Tak Berani Reshuffle!

        Padahal, kata dia, parpol-parpol tersebut terlibat dalam pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu 2024, yang ditetapkan digelar tanggal 14 Februari.

        "Mereka ini juga ikut terlibat dalam diskusi dan konsultasi pembahasan penetapan jadwal pemilu. Jadi sangat tidak relevan dan aneh sebetulnya, ketika mereka kemudian mewacanakan penundaan pemilu," ujar Kahfi dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (19/3/2022).

        Terlebih, kata Kahfi, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mengklaim berdasarkan big data pemerintah, 110 juta warga menyampaikan aspirasi agar Pemilu 2024 ditunda.

        Namun, sambung Kahfi, klaim Luhut itu tidak bisa dijelaskan secara ilmiah. Luhut tak kunjung menunjukkan bukti klaimnya tersebut.

        Kahfi juga keheranan, wacana penundaan pemilu didasari alasan pemulihan ekonomi pascadihantam pandemi covid-19. Menurutnya alasan tersebut tidak memiliki basis ilmiah yang jelas.

        "Mereka mengatakan pemilu ini tantangan atau bahkan ancaman terhadap ekonomi. Ini pandangan tidak baik dalam pembangunan demokrasi. Indikator klaimnya tidak jelas, tidak ilmiah."

        Kahfi mengatakan, sejumlah ekonom seperti Bima Yudhistira dan Faisal Basri sudah menyatakan dalih pemulihan ekonomi untuk menunda pemilu adalah tidak relevan.

        Fluktuasi ekonomi, kata dia, tidak hanya dipengaruhi faktor politik seperti pemilu, tapi juga kebijakan atau regulasi pemerintah seperti ekspor maupun impor.

        "Yang namanya ekonomi faktor-faktor yang melandasi naik turunnya ekonomi fluktuatif ekonomi itu bukan hanya pemilu tapi itu lebih besar dari itu. Misalnya kebijakan pemerintah seperti apa, regulasi seperti apa, bagaimana kebijakan ekspor impor, dan harusnya fokus di situ bukan pemilunya," kata Kahfi.

        Terakhir, kata dia, wacana penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

        "Bertentangan terutama Pasal 22 ayat 1 UUD 45, yang menjelaskan bahwa pemilu itu dilaksanakan secara langsung umum, bersih, adil, jujur, dalam waktu lima tahun sekali," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: