Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru

        Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru Kredit Foto: Dewan Sengketa Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) mengelar Indonesia Dispute Board Forum 2022 di Semarang, Jawa Tengah pada 18-19 Maret 2022 yang diikuti lebih dari 100 peserta. Acara ini juga dihadiri oleh Kejati Jateng Andi Herman, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI Andi Herman, Perwakilan Kepolisian RI Subandi MH, 

        Forum Indonesia Dispute Board Forum 2022 merupakan forum untuk  mendiskusikan dan merumuskan rencana  action plan mengenai penguatan Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain mekanisme peradilan formil khususnya untuk perkara – perkara perdata.

        Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo mengatakan sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), DSI terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

        “Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan sumber daya manusia (SDM) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan professional. Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor. Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan  penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sabela Gayo 

        Sabela melanjutkan, Ada 23 layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

        1. Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan

        2. Layanan Mediasi & Arbitrase Desa

        3. Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria

        4. Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas

        5. Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan

        6. Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber

        7. Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

        8. Layanan Mediasi & Arbitrase Properti

        9. Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal

        10. Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak

        11. Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen

        12. Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan

        13. Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan

        14. Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan

        15. Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan

        16. Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan

        17. Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

        18. Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi

        19. Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa

        20. Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian

        21. Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi

        22. Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga

        23. Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi

        “Saat ini DSI juga fokus untuk menyediakan sumber daya manusia Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang sesuai dengan kamar layanan sengketanya masing – masing, contohnya: DSI menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Mediator konstruksi, Mediator Pengadaan Barang/Jasa, Mediator Desa, Mediator Agraria, Mediator Desa, Mediator Pertambangan, Mediator Migas, dan lainnya sesuai dengan nama kamar layanan sengketanya masing – masing,” kata  Sabela Gayo 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: