Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngaku Siap Ditahan Kasus 'Lord Luhut', Fatia KontraS: Saya Sih Terima-Terima Saja, Cuma...

        Ngaku Siap Ditahan Kasus 'Lord Luhut', Fatia KontraS: Saya Sih Terima-Terima Saja, Cuma... Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyatakan siap untuk ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, dia menegaskan, jika terjadi, hal itu makin menunjukkan sikap represivitas pejabat terhadap publik yang memberikan kritikan.

        Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

        Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan, Haris Azhar Akan Tempuh Jalur Hukum, Luhut Mohon Siap-siap!

        "Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represivitas, tapi saya sih terima-terima saja. Cuma yang menjadi urusannya adalah bagaimana sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri," ujar Fatia.

        Dia menegaskan, kasus yang menjeratnya bersama Direktur Lokataru Haris Azhar adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. "Ini kan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak hanya terjadi, tapi juga ada beberapa korban pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya dan masuknya kepada negara," ujarnya.

        Diperiksa Terpisah

        Kemarin, Fatia memehui panggilan penyidik setelah berstatus sebagai tersangka kasus "Lord Luhut". Fatia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.54 WIB. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.

        Seteah resmi berstatus tersangka, Haris dan Fatia tidak diperiksa secara bersamaan. Polisi lebih dulu memeriksa Haris ketimbang Fatia. Sejak pukul 11.47 WIB, Haris hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

        Politis dan Pembungkaman

        Kepada wartawan, Haris menyebut kasus yang menjerat terdapat unsur politisi dan bentuk pembungkaman. "Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum," ujar Haris.

        Ancam Lapor Balik Luhut

        Lewat pengacaranya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar berencana melapor balik Menko Luhut. "Jadi akan laporan balik ya (Luhut), walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis kepada wartawan saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin.

        Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, Haris telah memberikan penjelasan terkait konten di chanel YouTube miliknya. Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

        Dalam video itu, Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut. Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

        "Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah, itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu mem-follow up-nya," ujar Nurkholis.

        "Ada aturan bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan, diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di-follow up secara responsif oleh kepolisian. Nanti kami akan berikan informasi tambahan itu," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: