DPR Ingatkan Pemerintah Penetapan Status Pandemi Harus Berdasarkan Kajian
Pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Rencana perubahan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Merespon hal itu, Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mengingatkan pemerintah Indonesia tak terburu-buru dalam menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi epidemi.
“Saya kira kita harus lebih hati-hati dan tidak buru-buru dalam menetapkan status pandemi ke endemi,” ungkap Putih saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan RDP dengan Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurut dia untuk menuju endemi, semua harus melalui persiapan yang matang dan kesiapan dari semua pemangku kepentingan serta masyarakat.
“Beberapa lembaga menjelaskan endemi bukan hanya istilah tetapi ada tahapan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guna menuju status tertentu. Karena, semua syarat endemi harus dipenuhi berbasis kajian, data akurat dan valid. Harus berhati-hati menuju endemi,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah perlu belajar dari banyaknya penyakit dengan status endemi yang masih tetap menyumbang kesakitan dan kematian yang tinggi seperti TB, DBD dan Malaria.
“Kewaspadaan dan kehati-hatian menggunakan status endemi jangan terburu-buru. Jangan sampai anggapan endemi nantinya menyebabkan masyarakat merasa situasi sudah aman dan hal itu malah menyebabkan kondisi menjadi fatal kembali,”pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: