Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Pernah Ikut Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai Ummat!

        Belum Pernah Ikut Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai Ummat! Kredit Foto: Instagram/Amien Rais
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi menolak Gugatan Partai Ummat soal ambang batas calon presiden atau Presidential presidential threshold. Amien Rais bisa gigit jari.

        Pasalnya, Partai belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya maka gugatan pengujian UU Pemilu tersebut ditolak.

        Baca Juga: Isunya Pemilu Akan Gunakan e-Voting, Eh Suara KPU Tegas Bilang...

        "Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto di Jakarta, Selasa (29).

        Pada pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden, dan Wakil Presiden.

        Pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, MK mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.

        Berdasarkan pertimbangan putusan itu, maka parpol yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah partai politik atau gabungan partai pyang sudah pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

        Sedangkan Partai Ummat, dalam hal ini sebagai pemohon adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

        Selain itu, Partai Ummat belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.

        Oleh karenan itu, kata Hakim Aswanti berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

        "Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujarnya.

        Baca Juga: Menggerlegar! Muslim Apdesi Serukan Jokowi Tiga Periode di Istora Senayan

        Pemohon diwakili oleh ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekjen Partai Ummat A. Muhajir. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: