Jenderal Andika Izinkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Orang DPR: Saya Rasa Tidak...
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berkomentar singkat setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus ketentuan yang melarang anak keturunan PKI mendaftar militer di Indonesia. Dia mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan Jenderal Andika itu. Sebab, setiap anak bangsa memiliki hak yang sama di Indonesia.
"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah," kata Bobby melalui layanan pesan, Kamis (31/3).
Toh, kata legislator Fraksi Partai Golkar itu, anak keturunan PKI dan semua peserta akan menghadapi tes wawasan kebangsaan sebelum masuk TNI. Tujuannya untuk memastikan para prajurit yang lulus tes tidak terpapar paham yang dilarang mengacu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Jadi, memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme, dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," bebernya.
Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Lagi di Tangan KKB Papua, "Jurus" Jenderal Andika Perkasa Dinilai Tak Efektif
Anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) kini bisa mendaftar sebagai prajurit militer Indonesia setelah muncul kebijakan teranyar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Mantan Pangkostrad itu diketahui menghapus larangan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.
Kebijakan itu dibuat setelah Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.
Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang anak keturunan TNI bisa bergabung ke militer Indonesia.
Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.
"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).
Seorang panitia seleksi menjawab, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan terhadal ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis. Jenderal Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu.
"Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.
Baca Juga: Gus Nur Mengenang "Nangis Berjamaah" Megawati dan PDIP Saat BBM Naik, Rezim "Langit BerAC" Disebut
Eks KSAD itu selanjutnya membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.
"Jadi jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika.(ast/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto