Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panglima TNI Putuskan Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit, Pengamat: Memang Harusnya Begitu!

        Panglima TNI Putuskan Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit, Pengamat: Memang Harusnya Begitu! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa mengubah aturan mengenai penerima prajurit TNI.

        Di mana keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftar sebagai prajurit TNI.

        Baca Juga: Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang...

        Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan jika keputusan itu sudah sangat tepat.

        "Itu memang seharusnya begitu. Ini kebijakan yang tepat, tapi menurut saya itu terlambat," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

        Agus menjelaskan, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 11 Tahun 2003, itu membatalkan ketentuan pasal 60 UU nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

        Itu menyatakan mantan narapidana PKI atau tahanan politik dan seterusnya boleh menjadi calon legislatif (caleg).

        "Jadi caleg saja, itu sejak Pemilu 2004 lalu. Keputusan MK itu sistem hukum setara dengan UU, bersifat mengikat dan bersifat final," papar dia.

        Menurutnya, kalau itu dijadikan yurisprudensi pada seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka keputusan MK itu sudah dapat menjadi pedoman.

        Baca Juga: Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Apresiasi Panglima TNI: Sejalan dengan Prinsip...

        "Artinya kalau kebijakan lain menyangkut soal PKI menggunakan yurisprudensi keputusan MK itu bisa," ungkap dia.

        Jadi kalau sekarang TNI membuat teknis rekrutan prajurit TNI boleh berasal dari keturunan PKI dan tidak dilarang itu sudah tepat.

        Organisasi PKI itu kan sudah bubar, kalau melihat dari keputusan MK. Maka dalam hukum itu, kalau itu sudah dibubarkan berati sudah selesai.

        Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Izinkan Anak Keturunan PKI Mendaftar TNI, Slamet Maarif: Apa Dia Lupa?

        "Underbow keturunan dibawahnya itu istilahnya dalam hukum tidak ada. Tidak ada orang yang berbuat salah itu ayah ibunya atau kakek neneknya tiba-tiba dapat stigma itu anak dan keluarganya, itu tidak bisa begitu," sambungnya.

        Itu kan masalah personal, tidak bisa kejahatan dialihkan atau diturunkan kepada orang lain. Itu tidak ada hubungannya, apalagi kejahatan politik.

        "PKI itu kejahatan politik, dan itu kontroversial. Setiap warga negara itu kan dilindungi hak-hak politiknya, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, atau hak dalam mendapatkan pendidikan. Itu semua kan dijamin konstitusi, tidak boleh tiba-tiba di stigma karena keturunan tertentu dan itu tidak bisa," jelas Agus.

        Ditambahkan, silahkan saja adanya pro kontra dengan adanya keputusan ini. Adanya pro kontra itu soal pendapat dalam berdemokrasi.

        Baca Juga: Tak Disangka! Ubah Aturan, Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

        "Saya kan orang hukum, hukum itu kan hitam putih. Saya ngomong begitu karena peraturannya ada," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: