Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keturunan PKI Dipersilahkan Jadi TNI, Eh PA 212 Malah Ungkit Papua

        Keturunan PKI Dipersilahkan Jadi TNI, Eh PA 212 Malah Ungkit Papua Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Dewan Syura PA 212, Slamet Maarif turut mengkritik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI menjadi prajurit TNI. Ia mempertanyakan jaminan keturanan PKI terbebas dari paham komunis.

        "Apa ada jaminan anak keturunan tidak berideologi komunis? Karena faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi dan paham PKI," kata Slamet kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

        Baca Juga: Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang...

        Menurutnya, masyarakat harus sadar jika Partai Komunis Indonesia atau PKI tersebut ada dan bangkit. Terlebih, kata dia, kekinian justru ada di lingkar kekuasaan.

        "Apa panglima lupa Tap MPRS No 26 tahun 1965 tentang larangan PKI belum dicabut?" ujarnya.

        Lebih lanjut, Slamet menyarankan Andika sebaiknya fokus pada tugasnya, yakni menyelesaikan permasalahan di Papua.

        "Saran saya kepada Panglima TNI sekarang fokus saja kerahkan kekuatan TNI untuk tindak teroris di Papua," tuturnya.

        Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

        Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

        Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

        "Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

        "Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.

        Baca Juga: Menohok! Alasan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI: Yang Dilarang Itu...

        "Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" timpal Andika.

        "Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

        "Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika.

        Baca Juga: Kabar Prajurit TNI dan Istrinya Tewas di Papua Buat Jenderal Dudung Murka!

        Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

        Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

        "Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.

        "Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" sambungnya.

        Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.

        Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan ada pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.

        "Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya.

        Baca Juga: Selain Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Ini Beberapa Terobosan Jenderal Andika Perkasa

        "Oke? Hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: