Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkumham Lontarkan Wacana IDI Tak Urus Izin Dokter, Abu Janda Ikut-Ikutan, MUI Sampai Dibawa-Bawa

        Menkumham Lontarkan Wacana IDI Tak Urus Izin Dokter, Abu Janda Ikut-Ikutan, MUI Sampai Dibawa-Bawa Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda mendukung wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menginginkan izin praktik dokter diurus oleh negara dan bukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

        Abu Janda menilai izin praktik dokter seharusnya menjadi wewenang negara dan bukan jadi bahan bancakan organisasi masyarakat.

        Baca Juga: Terkait IDI-Terawan, Menkes Ungkap Manuver yang Akan Dilakukan

        Dia meminta Yasonna untuk segera mengambil alih seperti yang dilakukan Kementerian Agama terkait logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

        “Segerakan pak, kami segenap rakyat RI mendukung penuh ,” kata Abu Janda dikutip dari akun Instagram pribadinya pada (1/4/2022).

        Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Usulan tersebut disebut merupakan masukan dari banyak pihak.

        Melalui revisi dua UU tersebut, pemerintah berencana mengambil alih izin praktik dokter yang selama ini menjadi wewenang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

        Hal ini merespons rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan IDI.

        “Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan, supaya nanti lebih baik penataannya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

        Yasonna mengatakan, revisi terhadap dua perundang-undangan tersebut diperlukan sebab masih banyak ditemui sulitnya dokter yang mendapat izin praktik di Indonesia. Akibatnya, banyak masyarakat yang memilih berobat di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

        “Nah ini S2 di luar atau spesialis berpraktik di sini, ya tolong loh, sehingga banyak SDM kita ada dokter tamatan Rusia saking sulitnya akhirnya bukan kerja di tempat dokter dia kerja di perusahaan farmasi, padahal dia dokter,” kata Yasonna.

        Baca Juga: Muncul Lagi Dukungan untuk Terawan, Kali Ini Anggota DPR Setuju Menkumham Agar Evaluasi IDI

        Menurut Yasonna, hal itu berdampak pula pada pemasukan negara. Dia mengatakan, akan ada triliunan rupiah yang lari ke luar negeri karena masyarakat Indonesia lebih memilih berobat ke negara tetangga ketimbang di Tanah Air.

        Berkaca dari hal tersebut, Yasonna juga menyarankan agar IDI fokus saja melakukan penguatan dan perbaikan dokter-dokter di Indonesia. Sebabnya, di Indonesia masih banyak membutuhkan SDM tenaga kesehatan, khsusunya dokter.

        “Seharusnya IDI lebih memilih begitu, sehingga SDM anak-anak Indonesia yang sekolah di luar negeri itu bisa cepat diangkat, tidak ada halangan dalam persoalan profesi. Anyway, nanti akan kita lihat mendalam (revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran),” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: