Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Jenderal Andika yang Atur Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Komisi I DPR: Tidak Jadi Masalah

        Soal Jenderal Andika yang Atur Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Komisi I DPR: Tidak Jadi Masalah Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini memperbolehkan keturunan PKI untuk mendaftar sebagai prajurit TNI. Menurut Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi aturan baru tersebut tidak menjadi permasalahan.

        "Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

        Menurut Bobby, semua pendaftar nantinya juga akan terjaring dalam tes wawasan kebangsaan sehingga tidak masalah apabila kemudian keturunan PKI sekalipun ikut mendaftar sebagai prajurit TNI.

        Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum Sebut Itu Tindakan yang...

        "Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran Leninisme, komunisme dan Marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966," kata Bobby.

        Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

        Baca Juga: Aksi Panglima Izinkan Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Omongan Jenderal Gatot Diungkit-ungkit, Jleb...

        Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

        "Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

        "Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.

        "Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika.

        "Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

        "Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika.

        Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

        Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

        Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Tanggapan Novel PA 212 Mengejutkan: Harus Waspada..

        "Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.

        "Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," sambungnya.

        Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.

        Baca Juga: Andika Perkasa Izinkan Keturunan Anggota PKI Masuk TNI, Refly Harun: Aneh Sekali!

        Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.

        "Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya.

        "Oke? Hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: