Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum Sebut Itu Tindakan yang...

Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum Sebut Itu Tindakan yang... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) kini dapat mendaftar calon prajurit TNI. Hal itu menyusul adanya terobosoan baru dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait rekrutmen penerimaan prajurit TNI.

Terkait ini, Pengamat Hukum Tata Negara Tuty Widyaningrum menilai kebijakan tersebut merupakan langkah patriotirk dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membuat bangsa Indonesia yang lebih bersatu dan lebih besar.

Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Tanggapan Novel PA 212 Mengejutkan: Harus Waspada..

"Pernyataan Jenderal Andika Perkasa justru sebagai tindakan patriotik. Merupakan sikap dan tindakan yang memang dibutuhkan untuk membuat bangsa ini lebih bersatu dan lebih besar dan mempunyai perspektif yang visioner," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, hingga saat ini tak ada aturan yang secara lugas melarang keturunan PKI daftar TNI. Pasalnya, dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 hanya melarang ajaran marxisme dan turunan ajaran lainnya. Tapi bukan melarang orangnya.

Tuty menuturkan, jika aturan tersebut untuk melarang ajaran atau pemahamannya itu perlu dilakukan pemerintah untuk membentengi dari pemahaman komunisme setelah dianggap PKI menjadi dalang peristiwa 30 September 1965 yang menjadi bencana nasional, membuat trauma dan melukai bangsa.

"Jadi negara itu bisa melarang, negara punya hak melarang, walaupun katakanlah berserikat berkumpul merupakan hak asasi manusia. Namun beberapa hal HAM itu tidak universal. Sehingga TAP MPRS itu yang merupakan pengejawantahan politik pemerintah kebijakan ya itu sebuah kewajaran dengan maksud dan tujuan mungkin membentengi dari pengaruh paham komunisme tersebut," tuturnya.

Tetapi, lanjut Tuty, aturan tersebut tidak bisa dijadikan untuk melarang orang yang menganut pemahaman komunisme tersebut. Terlebih saat ini, keturunan anggota PKI sudah mencapai beberapa keturunan.

"Namun ketika berbicara mengenai orangnya yang menganut pemahaman itu, ajaran kan bersifat abstrak, sementara saat pembasmian PKI secara kelembagaan dan simpatisan dan sebagainya sudah sangat cukup lampau. Sekarang juga sudah generasi ketiga, keempat," ungkap Tuty.

Menurut Tuty, secara sosiologis saat ini keturunan PKI sudah sangat jauh untuk dapat melakukan indoktrinasi generasi ke bawahnya. Generasi saat ini, lanjut Tuty, lebih mengenal media sosial dan cenderung tidak terlalu peduli dengan kesejarahan.

"Apalagi sejarah juga menjadi polemik sekadar cerita-cerita seperti itu, tidak merasakan feel atau apa seperti generasi tahun 1998 dan lain-lain. Nggak ada lah semacam ingatan yang memadai untuk mengingat dan mengamalkan ajaran (PKI) itu. Jadi menjadi tidak masuk akal kalau yang menjadi keturunannya kedua, ketiga tidak boleh mendaftar anggota TNI juga nggak masuk akal," papar Tuty yang merupakan dosen Hukum Tata Negara dan Sekretaris Program S2 dan S3 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: