Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKHAKI dan ICCA Resmi Didirikan: Dorong Indonesia Jadi Sentra Pengembangan Kripto di ASEAN

        PKHAKI dan ICCA Resmi Didirikan: Dorong Indonesia Jadi Sentra Pengembangan Kripto di ASEAN Kredit Foto: Clara Aprilia Sukandar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri aset kripto di Indonesia semakin berkembang. Masifnya perkembangan ini di kalangan masyarakat membuat Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) resmi dibentuk pada Jumat, (01/04/2022), demi mendukung tumbuh kembang Industri aset kripto.

        Kehadiran ICCA dan PKHAKI merupakan respon dari perkembangan industri aset kripto di Indonesia yang semakin hari kian merambak. Masyarakat Indonesia dapat dikatakan begitu menggemari investasi di bidang kripto. Hal itu dibuktikan dengan besarnya animo masyarakat Indonesia yang kini menjadi investor kripto, yakni sejumlah 12,4 juta orang. Selain itu, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp83,3 triliun juga menjadi bukti bahwa masyarakat di Tanah Air begitu menggemari investasi di bidang kripto.

        “Kehadiran ICCA ini merupakan bentuk respon terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Kami berharap dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka. Selain itu keberadaan ICCA juga diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan kripto di ASEAN dan Asia,” tandas Rob Rafael Kardinal, Ketua ICCA kepada Warta Ekonomi, Jumat, (01/04/2022) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta.

        Senada dengan Rob Kardinal, Januardo Sihombing selaku Ketua PKHAKI juga mengatakan bahwa ICCA dan PKHAKI ini berperan penting sebagai fasilitator regulasi sebagai bentuk perlindungan kepada para investor kripto.

        "Tingginya animo masyarakat ini tentunya harus kita fasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi. Urgensi terhadap regulasi ini yang kemudian menjadi latar belakang utama pembentukan dari PKHAKI ini. Dimana melalui PKHAKI ini kami berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif,” terangnya.

        Kemudian, PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa diantaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.

        Untuk diketahui, Pembentukan ICCA dan PKHAKI ini juga dihadiri dan didukung oleh berbagai tamu kehormatan, yakni Ketua MPR RI - H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., Wakil Ketua MPR RI - Dr.(HC). H. Zulkifli Hasan, SE, MM., Wakil Menteri Perdagangan Indonesia - Dr. Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Angela Tanoesoedibjo, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag - Kasan Muhri, Kepala BAPPEBTI - Indrasari Wisnu Wardhana.

        Pembentukan PKHAKI dan ICCA ini juga didukung oleh berbagai pihak termasuk diantaranya pelaku bisnis. Termasuk diantaranya platform investasi Pluang, sebagai bagian dari ekosistem teknologi finansial mendukung terbentuknya ICCA dan PKHAKI sebagai wadah bagi generasi muda Indonesia untuk saling bertukar pengetahuan dan mengawal pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, khususnya dalam perdagangan aset kripto.

        Pluang berharap kehadiran ICCA dan PKHAKI dapat memberikan nilai tambah dalam memberikan edukasi literasi investasi sehingga memperkuat pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip investasi yang baik dan mengurangi ruang gerak para pelaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: