Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Herry Wirawan Divonis Mati, Eh Begini Tanggapan Ridwan Kamil

        Herry Wirawan Divonis Mati, Eh Begini Tanggapan Ridwan Kamil Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dia menyebut aksi Herry sudah masuk kategori biadab.

        Menurut Ridwan Kamil, putusan itu bisa memberi efek jera maksimal dan keadilan bagi para korban. Ia mengatakan demikian karena sudah pernah menyampaikan hukuman yang pantas untuk Herry.

        Baca Juga: Survei Terbaru, Bukan Anies atau Ridwan Kamil, Sosok Ini yang Sukses Salip Elektabilitas Prabowo

        "Dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu, dan jumlahnya yang masif itu. Apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin 4 April 2022.

        Pun, dia berharap dengan peristiwa ini jadi pelajaran besar. Ia bilang jika ada langkah banding maka putusan nanti juga  diharapkan sama dengan di Pengadilan Tinggi.  

        "Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan, juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di Pengadilan Tinggi," jelasnya. 

        Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman vonis mati Herry Wirawan. Putusan tersebut lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry.

        Baca Juga: Omongan Refly Harun Ngeri, Sebut Rezim Mulai Otoriter!

        Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022. 

        Hakim juga memperbaiki vonis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: