Banyak UMKM Tak Masuk Lokapasar, Kominfo Minta Kementerian & Lembaga Bersinergi Kelola Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan masih banyak tantangan pelaku UMKM dalam memanfaatkan platform digital lokapasar. Oleh karena itu, Menkominfo mengajak kementerian dan lembaga bersinergi dengan pengelola lokapasar di Indonesia.
“Keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan konektivitas dan kebijakan-kebijakan yang mendukung termasuk penangan konten illegal dalam marketplace, literasi digital, keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi,” kata Johnny dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Wujudkan Program SDM Paham Literasi Digital, Kemendikbudristek Berkolaborasi dengan Kemenkominfo
Menurut Menteri Johnny seluruh kegiatan fasilitasi dan pendampingan harus disinergikan dengan kegiatan-kegiatan kementerian dan lembaga lain berkaitan dengan UMKM.
“Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya, termasuk tata kelola data dan penangangan situs-situs e-commerce bermasalah (ilegal),” tandasnya.
Hingga Oktober 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan sekitar 4.220 situs komersial bermasalah termasuk fintech dan e-commerce.
“(Upaya) ini bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga lain misalnya Kementerian Perdagangan, BPOM dan lainnya. Kami juga memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang blackmarket atau ilegal (melanggar hukum),” jelas Menkominfo.
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih ada platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana aturan. Menurut Menkominfo langkah itu diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa dalam negeri mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa.
Baca Juga: 15 Startup Lolos Program SSI Batch 4, Kominfo: Dorong Tercapainya Ekonomi Digital USD146 M di 2026
“Tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kominfo. Termasuk di dalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses. Saya merasa senang ya hari ini bahwa platform digital juga memberikan dukungan dan komitmen yang sama. Pelaksanaan aturan itu agar dilakukan dengan sepenuh hati oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar