Ditegur Hakim karena Ngotot di Persidangan, Habib Bahar Minta Maaf: Iya Majelis Hakim...
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun Youtube hingga viral di media sosial.
Menyikapi dakwaan Jaksa, Habib Bahar bakal merespon dalam eksepsi pekan depan. Bahkan, Habib Bahar meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk menghadirkan pimpinan beberapa pondok Pesantren yang bersaksi dan menyatakan menentang dakwah Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukannya.
"Saya meminta jaksa ketika menghadirkan saksi tolong hadirkan saksi KH Faisal Sobari pimpinan Pesantren Daru Syifa, Pimpinan Pesantren Miftahul Huda, yang dimana disini dikatakan yang kontra atas ceramah saya," tegas Habib Bahar kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 5 April 2022.
Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Anak Keturunan PKI Gabung TNI, Ini Respons Murid Habib Rizieq, Simak!
Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Dodong Iman Rusdani meminta usulan tersebut dipaparkan dalam eksepsi pribadi maupun penasehat hukum. "Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru bicara," tehas Hakim kepada Bahar.
Menyikapi ucapan hakim, Habib Bahar pun mengiyakan anjuran hakim. "Iya majelis hakim, mohon maaf tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya yang diduga menyebarkan kebohongan terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Ceramah Habib Bahar itu kemudian viral karena disebar di media sosial.
Tidak hanya itu, Bahar disebut telah menyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Rizieq ditahan karena telah melakukan pemalsuan data hasil swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca Juga: Ya Ampun... Orang PKS Bongkar Habis Siasat Jokowi Kasih BLT Minyak Goreng: Ketidaktegasan Pemerintah
Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: