Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hati-Hati Investasi Ilegal, Grant Thornton Bagikan 3 Hal Berikut Untuk Antisipasi

        Hati-Hati Investasi Ilegal, Grant Thornton Bagikan 3 Hal Berikut Untuk Antisipasi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Grant Thornton Indonesia membagikan 3 tips utama untuk mencegah terjebak investasi ilegal yang saat ini sedang marak terjadi di Tanah Air.

        Kasus investasi ilegal di Indonesia kian marak terjadi, berdasarkan data yang dari Satgas Waspada Investasi yang terakhir diperbaharui pada awal tahun 2022 ini, telah menutup sebanyak 21 kegiatan ilegal, sedangkan untuk gadai ilegal sebanyak 165 entitas dan terbanyak adalah pinjol ilegal yang mencapai 3.784 perusahaan.

        Baca Juga: Astaga! Duit Nasabah Bank Plat Merah Rp1,1 M Malah Dipakai Main Binomo

        Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah Binomo, yang merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak. Binomo dianggap ilegal karena menggunakan sistem binary option yang cara kerjanya mirip dengan judi. 

        "Dengan semakin banyaknya instrumen investasi yang beredar di pasaran saat ini, banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi, namun sayangnya tidak didukung dengan literasi yang memadai. Sebagai calon investor, hal yang pertama harus kita lakukan adalah menentukan tujuan kita berinvestasi kemudian pastikan Anda benar-benar memahami jenis investasi yang dipilih dengan melakukan riset terlebih dahulu pada produk yang dituju," kata Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (6/5/2022).

        Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Pentolan Binomo Lainnya Jadi Tersangka, Berikut Profilnya

        Semakin banyak orang di Indonesia yang sadar akan pentingnya melakukan investasi, namun kurangnya literasi keuangan membuat banyak orang terjebak dengan investasi ilegal. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi menurut Grant Thornton Indonesia:

        1. Menentukan Tujuan Berinvestasi

        Sebelum menjalankannya, akan lebih baik kita menentukan tujuan berinvestasi. Penetapan ini dilakukan untuk mengetahui langkah apa saja yang tepat untuk diambil.

        Ada banyak contoh tujuan investasi seperti persiapan dana pendidikan, pernikahan, liburan, dana pensiun, dan lain sebagainya. Jika sudah menetapkan tujuan, Anda dapat ke langkah selanjutnya yaitu menentukan jenis instrumen apa yang akan dipilih.

        2. Pelajari Jenis Instrumen

        Ada banyak pilihan instrumen investasi yang bisa Anda pilih, seperti saham, reksa dana, obligasi, pasar uang, dan lain sebagainya.

        Baca Juga: Hati Hati Investasi Bodong, OVO dan Bareksa Ajak Masyarakat Pilih Layanan Keuangan Aman dan Legal

        Pelajari setiap hal mengenai tiap-tiap jenis instrumen seperti profil risiko, tingkat keamanan, likuiditas, jumlah modal yang diperlukan, dan lain-lain. Untuk itu, diperlukan banyak membaca referensi, baik dari buku, majalah, internet, ataupun sumber terpercaya lainnya. 

        3. Cek Legalitas Perusahaan Investasi

        Langkah selanjutnya adalah memastikan apakah perusahaan investasi sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain aspek legalitas, pahami juga rekam jejak, pimpinan, dan pengalaman perusahaan tersebut dalam menjalani bisnis pasar modal di Indonesia.

        Baca Juga: Dua Pemegang Saham Jadi Tersangka Investasi Bodong, Manajemen Tri Banyan Tirta Mengaku Tidak....

        "Pastikan juga produk investasi yang Anda pilih telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari jeratan investasi ilegal. Tidak ada keuntungan yang bisa diraih secara instan. Selalu waspada terhadap imbal hasil yang sangat besar dan cepat, serta selalu pastikan legalitas perusahaan investasi yang Anda pilih," tutup Johanna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: