Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Pemegang Saham Jadi Tersangka Investasi Bodong, Manajemen Tri Banyan Tirta Mengaku Tidak....

Dua Pemegang Saham Jadi Tersangka Investasi Bodong, Manajemen Tri Banyan Tirta Mengaku Tidak.... Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua pemegang saham PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong di Pekanbaru. Keduanya pun divonis 14 tahun penjara atas kasus tersebut. Bagaimana tanggapan manajemen ALTO?

Corporate Secretary ALTO, Olivia Martha, mengamini hal tersebut. Ia menyebutkan, dua pemegang saham ALTO yang ditetapkan jadi tersangka ialah Agung Salim dan Bhakti Salim. Alivia memastikan, tidak ada manajemen ALTo yang ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Milik Grup Emtek Sulap Tekor Jadi Untung Ratusan Miliar Rupiah

"Penetapan pemegang saham tersebut tidak berdampak pada ALTO," tegasnya dalam keterbukaan informasi, Rabu, 6 April 2022. 

Lebih lanjut, vonis tersangka yang dibacakan di PN Pekanbaru pada Selasa, 5 April 2022 itu tidak akan berpengaruh kepada operasional perusahaan. Merujuk data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diakses Rabu, 6 April 2022, Bhakti Salim menguasai 2,14% saham ALTO dan Agung Salim menguasai 0,10% saham ALTO. Sementara itu, mayoritas saham ALTO dikuasai oleh PT Fikasa Bintang Cemerlang sebesar 36,43%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: