Begini Kata Pengamat Ekonom dan Anggota DPR Cara Atasi Masalah Harga Minyak Goreng
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menteri Perindustrian (Menperin) minta maaf kepada publik atas kinerjanya yang belum dapat menepati janji, yaitu terkait stok dan harga minyak goreng (migor) curah yang dijanjikan aman terkendali.
"Untuk kesekian kalinya janji Menperin kembali diingkari. Terbukti, tanggal 4 April, sesuai waktu yang dijanjikan, migor curah tidak aman terkendali. Padahal sebelumnya Menperin berjanji, bahwa paling lambat pada tanggal 4 april di awal bulan Ramadan soal migor ini sudah dapat dituntaskan. Namun kenyataannya sangat berbeda," ujar Mulyanto dalam pesan singkatnya yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Harga BBM Naik, Mulyanto DPR Mengingatkan Pemerintah Soal Ketersediaan Pertalite, Simak!
Ia mengatakan jika hal ini terjadi dapat diartinya migor curah masih belum aman-terkendali, bahkan dalam minggu ini malah cenderung akan terjadi kenaikan.
"Ini bisa saja angka-angka produksi yang disampaikan pengusaha nakal hanya fiktif belaka. Sementara dana subsidi yang dipakai untuk menutupi harga keekonomian tersebut menguap," tandasnya.
Menurut Legislator dapil Banten III itu, hal yang terjadi tersebut dapat disimpulkan telah merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kata dia, hal pantas untuk diusut tuntas dan ditindak tegas.
Baca Juga: Alami Kenaikan Sejak Awal Tahun, Ini Harga Minyak Mentah Indonesia April 2022 USD113,50 per Barel
"Ya kalau tidak, maka kita akan terus menjadi bulan-bulanan permainan pengusaha nakal migor. Pemerintah terkesan disandera oleh para mafia ini, dan tidak mampu berbuat apa-apa untuk menekan harga migor di bawah (Harga eceran tertinggi)," terangnya.
Di samping itu, Mulyanto juga mengkritik bahwa intervensi kebijakan pemerintah terbukti belum berjalan dengan baik karena masih ada yang belum terkendali. Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah serius menangani soal tata-niaga migor ini, di mana terbukti adanya modus repacking migor curah menjadi migor kemasan.
Ia juga mendesak pemerintah untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa migor curah murah bersubsidi dapat sampai pada konsumen yang berhak dengan harga sesuai HET dan tidak terjadi penyimpangan kepada pengguna yang ilegal.
"Sebab kalau ini berhasil tentu kita tidak perlu merogoh APBN untuk mengucurkan bantuan langsung tunai sebesar Rp300 ribu per orang untuk bantuan migor. Program BLT ini sekaligus menunjukkan, bahwa Menperin belum berhasil dengan janji-janjinya," tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Baca Juga: Catat! BLT Rp6,9 Triliun Bukan Solusi Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan hal yang sama bahwa pemerintah harus melakukan pengawasan yang diperketat untuk mencegah mafia minyak goreng melakukan praktik menaikan harga lebih tinggi.
"Terapkan HET kembali ke Minyak goreng kemasan, berlakukan DMO untuk CPO, kemudian subsidi juga alihkan ke minyak goreng kemasan. Namun harus tepat sasaran," imbuhnya dengan Warta Ekonomi, saat dihubungi via WhatsApp.
Baca Juga: PKS: BLT Minyak Goreng Memang Dibutuhkan, Tapi Menertibkan Mafianya Jauh Lebih Penting!
Bukan hanya itu, Bhima juga memandang pemerintah perlu menetapkan harga HET yang sesuai. Jangan sampai, kata Bhima, HET ini dihapuskan sebab untuk kendalikan harga minyak goreng kemasan, HET merupakan bentuk perlindungan harga terhadap konsumen ketika mekanisme pasar sedang liar.
Sebagai tambahan informasi bedasarkan pantauan Wartaekonomi.co.id dikutip dari laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Senin (4/4/2022), harga rata-rata nasional migor curah adalah Rp20.050 per kg. Di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing harga migor curah sebesar Rp23.350; Rp22.800; Rp20.200; dan Rp20.900 per kg. Angka tersebut masih jauh di atas HET yang sebesar Rp15.500 per kg.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: