Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis Bebas, OJK Sambut Kembali Fakhri Hilmi Lanjutkan Pengabdiannya

        Divonis Bebas, OJK Sambut Kembali Fakhri Hilmi Lanjutkan Pengabdiannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kembali Fakhri Hilmi usai divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, setelah sebelumnya dijatuhi delapan tahun oenjara di tingkat pengadilan tinggi pada kasus Jiwasraya.

        Majelis hakim kasasi menilai Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Oleh karena itu, majelis hakim kasasi membebaskan Fakhri Hilmi dari semua dakwaan dan memulihkan hak Fakhri Hilmi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

        "OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

        Lebih lanjut katanya, OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi MA yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya. Baca Juga: Selamat! Mahendra Siregar Terpilih jadi Bos Baru OJK

        "Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," pungkasnya.

        Sebagaimana diketahui, sebelumnya Fakhri Hilmi yang saat itu menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 atas kasus korupsi dana investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

        Kejaksaan menilai Fakhri melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Selain itu dia dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: