Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PERMAHI Layangkan Somasi ke Jokowi, Ada 13 Poin, Ini Isinya

        PERMAHI Layangkan Somasi ke Jokowi, Ada 13 Poin, Ini Isinya Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi -

        Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum (DPN PERMAHI) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait tanggung jawab moralitas dan integritasnya sebagai pimpinan bangsa.

        Surat somasi tersebut bernomor 001/SP/PERMAHI/IV/2022 tertanggal 8 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERMAHI, Farah Fahmi Namakule dan Sekretaris Jenderal Fajar Budiman.

        Dalam somasi tersebut memuat 13 poin pokok di antaranya tentang Persoalan penanganan Pandemi COVID 19, pengesahan UU IKN, wacana penundaan dan perpanjangan masa Jabatan Presiden, dan kasus penganiyaan warga Desa Wadas. Baca Juga: Demo Mahasiswa 11 April, Suara Pendukung Jokowi Menggelegar: Seujung Kuku pun, Jokowi Tak Takut...

        Kemudian masalah kelangkaan minyak Goreng, kenaikan harga BBM. Kebocoran data pribadi masyarakat, praktek pertambangan batu bara ilegal, keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI. Hingga para Menteri yang pengambilan kebijakan tanpa berkoordinasi.

        PERMAHI menilai pemerintah telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UUD 1945 khususnya pasal 7, pasal 22E ayat (1), pasal 37 ayat (1), (3), pasal 33 ayat (3).

        “Kami juga menyangkan beberapa hal yang menyebabkan kelangkaan bahan-bahan pokok yang tidak diantisipasi oleh pemerintah secara baik yakni pengelolaan potensi SDA yang berlimpah ruah mulai dari sektor perkebunan sampai dengan pertambangan, namun tidak dikelolah dengan baik,” ujar Ketua DPN PERMAHI, Fahmi Namakule lewat pers rilisnya, dilansir Sabtu (9/4/2022).

        PERMAHI juga memberikan lampu kuning kepada Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan karena berpotensi untuk melanggar Konstitusi serta dapat berakibat fatal terhadap jabatan yang sedang di emban sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.

        “Berdasarkan somasi yang kami layangkan hari ini kami memperingatkan Presiden Jokowi untuk melaksanakan kewajibannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk dapat mensejahterakan rakyat sebagaiman dimaksud dalam amanat UUD 1945,” ujar Fahmi. Baca Juga: Jokowi 3 Periode Jangan Sampai Terjadi, Faisal Basri: Nanti yang Bagus-Bagus Bisa Jadi Jelek

        “Serta kami mengingatkan pula bahwa tetap taat dan setia kepada Konstitusi UUD 1945 sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah jabatan presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

        “Besar harapan kami agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo benar-benar memperhatikan atau mengindahkan surat peringatan/somasi kami,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: