Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lindungi 6,44 Juta Masyarakat, Asuransi Unit Link Terbukti Berikan Kontribusi ke Pembangunan Ekonomi

        Lindungi 6,44 Juta Masyarakat, Asuransi Unit Link Terbukti Berikan Kontribusi ke Pembangunan Ekonomi Kredit Foto: AAJI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Produk Unit Link terbukti masih digemari masyarakat Indonesia, berdasarkan laporan kinerja Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada tahun 2021, produk Asuransi Unit Link masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi dan telah melindungi 6,44 juta orang Indonesia. 

        Tak hanya itu, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menerangkan bahwa pembayaran klaim produk Unit Link juga telah mendukung dua program utama pemerintah yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Ketahanan Keuangan Keluarga.

        Hal ini dibuktikan total klaim dan manfaat pada tahun 2021 yang sudah diterima oleh nasabah Unit Link di Indonesia tercatat sebesar 101,57 triliun Rupiah dengan pertumbuhan sebesar 19,9% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.  

        Baca Juga: Respon Sengkarut Asuransi Unit Link, OJK Akhirnya Keluarkan Aturan Baru

        “Manfaat unit link tidak hanya dirasakan masyarakat, namun juga berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Budi, dalam acara Media Workshop dengan topik ulasan “Kupas Tuntas Produk Unit Link” di Jakarta, Selasa (12/4/2022). 

        Ia juga mengungkapkan bila pada tahun 2021 saja, penempatan investasi dari industri asuransi pada produk saham dan reksadana sebesar Rp316,57 triliun telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Sementara, penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp107,54 triliun mendukung program pemerintah dalam pembangunan nasional jangka panjang.  

        “Ke depannya, AAJI optimis, dengan adanya penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan dapat benar-benar merasakan manfaat dari produk ini. Sehingga lebih banyak masyarakat Indonesia dapat terlindungi sehingga ketahanan keuangan keluarga Indonesia semakin besar, dan pada akhirnya dapat berdampak positif pada ketahanan ekonomi Indonesia,” terang Budi. 

        Unit Link Penggerak Industri Asuransi Jiwa  

        Dalam kesempatan yang sama, Ketua Departemen R&D dan Pelaporan AAJI, Paul Setio Kartono memaparkan jika berdasarkan data 2020 di Asia, market share produk Unit Link masih tinggi, ini ditunjukkan Malaysia sebesar 53,2% dan Filipina sebesar 74,0%. 

        Di Indonesia, lanjut Paul, pendapatan premi unit link selalu meningkat dan tumbuh positif di setiap tahunnya. Pendapatan premi PAYDI pada tahun 2021 sebesar Rp127,7 triliun, tumbuh 6,4% jika dibandingkan dengan tahun 2020. 

        Baca Juga: Sengkarut Asuransi Unit Link dan Proses Arbitrase di LAPS SJK

        “Tahun 2021, PAYDI berkontribusi sekitar 63% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa, sementara 37% lainnya berasal dari produk tradisional,” jelas Paul. 

        Menurutnya Unit Link masih menjadi produk favorit nasabah Asuransi Jiwa di berbagai belahan dunia dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah Unit Link memberikan manfaat ganda berupa perlindungan dan investasi. 

        “Produk ini juga memberikan kemudahan akses bagi affluent market yang sebelumnya terhalangi untuk berkecimpung dan merasakan manfaat investasi pasar modal,” ucap Paul. 

        Alur Pengaduan Dikulik dari Perspektif Hukum 

        Terkait dengan keluhan beberapa konsumen terhadap manfaat Unit Link, Konsultan Hukum, Ricardo Simanjuntak, memaparkan penjelasan terkait alur pengaduan atau tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan. 

        Menurutnya, keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu, melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.   

        Sebagai langkah awal, Ricardo mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution

        “Nah, jika masih ada pihak yang belum puas terhadap solusi yang ditawarkan maka pihak yang terlibat dalam hal ini nasabah dan perusahaan asuransi dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif,” ujar Ricardo. 

        Baca Juga: Sengketa Unit Link Berujung di LAPS SJK, Perusahaan Asuransi Nyatakan Patuh Ikuti Aturan OJK

        Ricardo menegaskan mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. 

        “Jika nasabah masih belum menerima keputusan LAPS SJK, maka nasabah dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak,” tutup Ricardo. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: