Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi

        Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi Kredit Foto: Polda Jatim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

        Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah. Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan pengagalan bermula saat adanya informasi yang diterima anggota Intel Air unit 1 terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan truk.

        Trukberangkat naik kapal KM. Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.

        "Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," Kata Puji, kemarin.

        Puji melanjutkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan burung yang diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Beberapa diantaranya bahkan merupakan burung yang dilindungi.

        Puji pun memastikan burung-burung tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.

        "Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya," tambahnya Kombes Pol Puji.

        Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan. Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.

        Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang - undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: