Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Perjuangkan Pengembalian Aset Member Robot Trading yang Disita Negara

        DPR Perjuangkan Pengembalian Aset Member Robot Trading yang Disita Negara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menilai penyegelan atau pemblokiran robot trading disegel oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), tak sepenuhnya dipandang sebagai sebuah solusi yang tepat.

        "Robot trading jangan dulu (semua) disegel, biarkan para member menarik dananya dulu. Jangan sampai ini menjadi wadah cuci tangan," ujarnya saat Live Instagram bertajuk 'Mufti Ngobras'bersama Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison SH, Kamis (14/4/2022) kemarin.

        Baca Juga: Tak Beri Sanksi ke Kadernya di DPR yang Nonton Bokep, PDIP: Inikan Kesalahan Manusiawi

        Lanjutnya, dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan terkait penanganan masalah robot trading.

        Aspek pertama, ujarnya, adalah soal regulasi robot trading. Menurutnya, hingga saat ini regulasi soal robot trading belum jelas. Padahal Bappebti sudah menjanjikan akan merilis regulasi robot trading ddalam waktu dekat, namun hingga kini belum terealisasi.

        Baca Juga: JARAK Geruduk DPR Tuntut Usut Mafia Batubara

        "Bappebti janji dalam 10 hari. Kami akan terus tagih, kejar kapan regulasinya akan keluar," tandas Mufti.

        Ditegaskannya, tidak adanya regulasi bisa memberi ruang penyelenggara robot trading yang bertujuan baik untuk beroperasi, namun di sisi lain juga memberi ruang bagi mereka yng ingin melakukan hal ilegal.

        Sedangkan aspek kedua, soal penarikan kembali dana member (withdraw/WD). Menurutnya, pihaknya akan terus mengejar dan mengupayakan agar robot trading yang disegel kemudian  aset-asetnya disita negara bisa dikembalikan kepada member.

        "Kita mau ajak duduk bareng Bappebti, operator (robot trading) dan penegak hukum," ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

        Kemudian aspek ketiga, lanjut Mufti, adalah soal edukasi. Selama ini, publik melihat Bappebti minim melakukan edukasi. Untuk itu, diharapkan Bappebti lebih gencar lagi melakukan edukasi.

        "Robot trading itu tidak semuanya buruk, yang baik-baik agar mendapat legalitas," tegasnya.

        Sejumlah netizen dari 4.500 netizen yang bergabung di acara ini pun menyambut baik hal-hal yang diungkapkan anggota DPR dari dapil Jawa Timur II ini. Netizen rata-rata sependapat dengan apa yang disampaikan Mufti terkait penanganan robot trading, khususnya soal pengembalian aset member robot trading yang disegel dan upaya pembuatan regulasi yang jelas.

        "Segel melulu, dibina dong," cuit akun @renoun.riko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: