Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Balas MKD Soal Imunitas Sekjen PAN, Pihak Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang Tuduh Orang?

        Balas MKD Soal Imunitas Sekjen PAN, Pihak Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang Tuduh Orang? Kredit Foto: Fb Ade Armando Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah buka suara terkait laporan polisi yang dibuat Ade Armando kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Melalui Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, Eddy disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

        Terhadap pernyataan MKD, tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid malah merasa heran. Artinya, hak imunitas dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk menuduh orang.

        Baca Juga: Gak Cuma Somasi, Sekjen PAN Eddy Soeparno juga Dilaporkan Pihak Ade Armando ke Polisi!

        "Berarti anggota DPR itu, boleh dia sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan itu? kata Muannas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

        Terlebih, kata Muannas, Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI Komisi VII. Tentunya, Eddy tidak mempunyai kapasitas untuk berkometar atau memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penistaan agama.

        "Apalagi, kami cek Eddy Soeparno ini kan di komisi VII, membawhi teknologi, energi, lingkungan hidup dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Bukan dalam ruang lingkup pkerjaan dia," ucap Muannas.

        Dengan demikian, Munannas berpendapat jika Eddy tidak bisa membela diri menggunakan hak imunitas.

        Baca Juga: Eddy Soeparno Resmi Dilaporkan Ade Armando, Habiburokhman: Ini Ngerti Gak Soal Hak Imunitas?

        "Jadi pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas, dia mengatakan itu bukan AA bukan Ade Armando nah itu bisa jadi bahan tertawaan."

        Dianggap Tak Paham Hak Imunitas

        Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman merasa heran saat menanggapi laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno. Sebagai anggota DPR, dikatakan Habiburokhman, Eddy tentunya memiliki hak imunitas. Apalagi soal menyuarakan pendapat.

        Baca Juga: Jengkel Soal Pembelaan PAN Buat Eddy Soeparno, Kuasa Hukum Ade Armando: Pakai Akal Kalau Mau Bela...

        "Iya kami sih kalau kami kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kami juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

        Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan. Terlebih menyoal dugaan pencemaran nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh. 

        Tentu, lanjut Habiburokhman, MKD akan melihat lebih dulu kelengkapan laporan.

        Baca Juga: Debat Soal Pengeroyokan Ade Armando, Rocky Gerung: Yang Digebukin Itu Sebenarnya Tubuh Buzzer

        Sementara, kalau secara substansi anggota DPR memiliki hak imunitas. Habiburokhman berujar anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3.

        Resmi Dipolisikan

        Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.

        Baca Juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Dilaporkan Ade Armando, MKD: Ini Anggota DPR Bicara, Kok Dilaporkan?

        Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.

        "Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

        Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

        Baca Juga: Debat Panas Soal Ade Armando, Rocky Gerung Dihajar Politisi Nasdem: Lu Itu Provokator Juga Buzzer!

        Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: