Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Ekspor Minyak Goreng Bukti Gagalnya Pengawasan, Muhammad Lutfi Harus Lepas Jabatan Mendag!

        Kasus Ekspor Minyak Goreng Bukti Gagalnya Pengawasan, Muhammad Lutfi Harus Lepas Jabatan Mendag! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Center Of Economic and Law Studie (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan seharusnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mundur dari jabatannya.

        Pasalnya, Lutfi dinilai terkait dengan kisruh mafia minyak goreng.

        Baca Juga: Soroti Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Irma Suryani: Aneh Kalau Mendag Tidak Tahu

        Tersangka mafia minyak goreng yang ditetapkan Kejaksaan Agung merupakan bukti lemahnya pengawasan di Kementerian Perdagangan.

        Menurut Bhima, Mendag dianggap gagal melakukan pengawasan.

        "Seharusnya Menteri Perdagangan mengundurkan diri karena gagal melakukan pengawasan internal," ungkap Bhima kepada JPNN.com, Selasa (19/4).

        Bhima mengatakan pejabat kementerian yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

        Selain itu, Bhima berharap pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali.

        "Karena perbuatan mafia itu, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan dengan harga yang sangat mahal," ujar Bhima.

        Untuk itu, Bhima mendorong Kejakasaan Agung (Kejagung) untuk mengusut jaringan pelaku lain karena tidak mungkin hanya dua perusahaan yang melakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng.

        "Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan," kata Bhima.

        Baca Juga: Segini Harta Dirjen Kemendag Indrasari yang Tersandung Kasus Ekspor Minyak Goreng

        Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: