PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana menerbitkan surat utang atau obligasi berkelanjutan senilai Rp544,5 miliar. Surat utang ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III PTPP dengan target pedapatan dana sebesar Rp3 triliun.
Dalam prospektus ringkasnya dilansir dari Data Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan, obligasi ini terbagi dalam dua seri. Untuk Seri A senilai Rp140 miliar, menawarkan kupon bunga sebesar 6,50% per tahun dengan tenor selama 3 tahun. Sementara untuk Seri B senilai Rp404,5 miliar memiliki bunga sebesar 7,75% bertenor 5 tahun.
Baca Juga: PTPP Segera Rampungkan Proyek Pembangunan Bendungan Lolak di Sulawesi Utara
Selain itu, PTPP juga menawarkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp365 miliar, yang terdiri dari dua seri yakni sebesar Rp60 miliar untuk Seri A, dan senilai Rp305 miliar untuk Seri B. Obligasi serta Sukuk Mudharabah PTPP ini memiliki peringkat masing-masing idA (Single A) dan id A (sy) atau Single A syariah.
Perseroan merencanakan untuk menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan perkiraan biaya emisi, sekitar Rp541.845.000.000 akan digunakan untuk melakukan pelunasan sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A. Untuk sisa saldo utang Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A akan dibayarkan Perseroan pada saat jatuh tempo menggunakan internal kas perseroan.
Sementara untuk pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A, yang dibayarkan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A, tidak termasuk dalam penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini. Pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A akan menggunakan kas internal Perseroan.
Baca Juga: PTPP Bangun Pengembangan Laboraturium Pusat Pengujian Perangkat TIK BBPPT
Perseroan merencanakan untuk menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya Emisi, akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa konstruksi, modal kerja Perseroan yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Mudharabah adalah untuk mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi terutama untuk pembayaran upah pekerja, supplier material dan vendor subkontraktor.
Sebagai informasi, penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek adalah PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi), PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), dan PT Samuel Sekuritas Indonesia. Wali Amanat dipegang oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Kemudian, tanggal Efektif diperkirakan pada tanggal 25 Juni 2021, Masa Penawaran Umum pada 20 April 2022, Tanggal Penjatahan pada 21 April 2022, Tanggal Pembayaran dari Investor pada 21 April 2022, Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan pada 22 April 2022, Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik pada 22 April 2022, dan diharapkan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 25 April 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: