Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Imbas Penetapan Tersangka Dirjen Kemendag, DPR Akan Panggil Kembali Mendag Lutfi

        Imbas Penetapan Tersangka Dirjen Kemendag, DPR Akan Panggil Kembali Mendag Lutfi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi VI DPR akan panggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait penetapan tersangka terhadap Dirjen PLN Kemendag.

        Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan selama ini pihaknya telah menunggu dalang dibalik langkanya minyak goreng.

        “Tentu mengagetkan kita, bahwa Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka bahkan langsung ditahan,” kata Andre saat dihubungi, Selasa (19/4).

        Politikus Gerindra itu mengatakan, DPR RI mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus minyak goreng hingga ke akar rumput.

        Baca Juga: AS Senggol Masalah HAM di Indonesia Sampai Singgung Buzzer, Jubir Kemenlu: Apakah Mereka Lupa?

        “Harapan kita dengan penegakan hukum ini tentu supaya harga minyak goreng curah sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) bisa ditemukan kembali oleh masyarakat di pasar-pasar,” katanya.

        Oleh karena itu, Andre mengatakan Komisi VI akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait penetapan tersangka terhadap Dirjen Daglu Kemendag.

        “Lagi didiskusikan dengan pimpinan, kami akan usulkan memanggil Kemendag,” kata Andre.

        Seperti diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

        Baca Juga: Cuma Fokus "Hajar" Anies Baswedan, Refly Harun Sampai Minta Maaf Bilang Kalau PSI Tidak Akan...

        Selain Indrasari, tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejagung adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

        Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: