Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Susul Sang Kakak ke Penjara

        Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Susul Sang Kakak ke Penjara Kredit Foto: Antara/Adam Barik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usai Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, kini giliran Nathania Kesuma yang ditahan di Bareskrim Polri. Nathania adalah adik dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan bermodus trading Binomo.

        Penahanan Nathania Kesuma dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

        "Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis (21/4/2022), dini hari.

        Whisnu mengatakan Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

        Sebelumnya, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei. Vanessa merupakan mantan pacar dari Indra Kenz.

        Mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

        Dari hasil penyidikan, Nathania diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.

        Selain tiga orang di atas, tersangka lain dalam kasus ini adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

        Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar.

        Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: