Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Tanggung Jawab Mendag Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri...

        Minta Tanggung Jawab Mendag Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri... Kredit Foto: Twitter/Fadli Zon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bertanggung jawab setelah IWW menjadi tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

        IWW diketahui merupakan anak buah Lutfi dan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

        Baca Juga: Mendag Lutfi Tak Kuat Lawan Mafia Minyak Goreng, Ternyata Lawannya Sekitar Istana?

        "Mendag seharusnya secara moral bertanggung jawab, dong, ada dirjen yang kena," kata Fadli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/4).

        Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu kemudian menyinggung langkah beberapa menteri di negara lain. Mereka biasanya mundur apabila ada bawahan yang menjadi tersangka korupsi.

        "Kalau di luar negeri, sih, sudah mundur. Namun, kan, di sini enggak ada istilah mundur begitu," ujar Fadli.

        Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI itu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah mengungkap dugaan kasus korupsi mafia minyak goreng tersebut.

        Menurut Fadli, aksi rasuah itu tentu berimbas langsung ke rakyat yang kesusahan memperoleh minyak goreng.

        Baca Juga: Sorot Tajam Kelompok Hobi Teriak Radikal-Radikul, Fadli Zon: Kok Tak Nyaring Soal Kebrutalan Israel?

        "Jadi, memang harus ditindak dengan tegas. Kami apresiasi langkah dari Jaksa Agung," kata dia.

        Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

        Empat tersangka itu yaitu IWW, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

        Baca Juga: Sebut Ada Teman Luhut di Kasus Minyak Goreng, Demokrat: Pantas Mendag Lutfi Tak Mampu, Lawannya...

        Adapun, IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

        MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

        Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

        Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

        Baca Juga: Pecah! Bahas Kasus Mafia Minyak Goreng, Fahri Hamzah dan Febri Diansyah Debat Panas Soal KPK

        Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: