Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Denny Siregar: Pakde Kalau Udah Kesal, Kebijakannya Bisa Ekstrim
Pegiat media sosial Denny Siregar komentari perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bahan minyak goreng. Diketahui Presiden Jokowi mengambil keputusan melarang ekspor minyak goreng supaya pasokan minyak kembali melimpah dan harganya murah.
Jokowi melarang ekspor minyak goreng direspon langsung oleh Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya. Denny Siregar mengatakan kebijakan Jokowi dinilai berani untuk menghentikan ekspor minyak untuk menekan para pengusaha yang mendapat keuntungan dari hasil minyak.
Baca Juga: Arief Poyuono Yakini Kebijakan Larangan Ekspor Tak Cukup Turunkan Harga Minyak Goreng
"Pakde ini kalau udah kesal, kebijakannya bisa ekstrim gini," ucap Denny siregar dikutip dari @Dennysiregar7 pada Sabtu (23/4/2022).
"Gak pake gamang karena tekanan pengusaha yang dapat cuan besar dari ekspor, langsung stop. ini yang saya suka dari beliau," sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022 mendatang hingga akhir waktu yang belum ditentukan. Keputusan Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng ini diambil setelah memimpin rapat dengan sejumlah menteri Pada Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Diharapkan Tidak Seumur Jagung Seperti Larangan Ekspor Batu Bara
Rapat pelarangan ekspor minyak goreng ini juga membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
"Saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan, pihaknya akan langsung mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegas Jokowi.
Diketahui, naiknya harga minyak goreng hingga kelangkaan di pasaran telah terjadi sejak akhir 2021. Pemerintah sebelumnya sempat berusaha mengatasi keadaan dengan melakukan pengetatan ekspor CPO, termasuk memprioritaskan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan di dalam negeri.
Baca Juga: Jokowi Setop Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Said Didu Menilai Itu Hal yang Salah
Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Kebijakan yang ditetapkan 26 Januari 2022 ini mengatur harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, sedangkan untuk kemasan sederhana di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Selanjutnya, kebijakan tersebut dihapus dengan melepas kepada mekanisme pasar dan Jokowi menaikkan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Siap-Siap! Kejaksaan Buka Peluang Jerat Korporasi Kasus Ekspor Minyak Goreng
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus minyak goreng. Yakni dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: